Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.
Pada tahun 2019, Indra kursus trading secara privat ke Fakarich dengan membayar biaya Rp 500.000.
Tak hanya itu. Fakarich adalah kerabat bisnis di perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.
Fakarich juga pernah menerima aliran dana sebesar 1,9 miliar dari Indra Kenz. Namun polisi masih mendalami alasan Fakarich menerima dana tersebut.
Pihak kepolisian juga berencana menyita uang Rp 1,9 miliar dari Fakarich.
Baca juga: Peran Fakarich di Kasus Binomo: Guru Indra Kenz, Direkrut Brian Edgar, hingga Buka Kursus Online
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich juga menjadi salah satu mitra dari platform Binomo.
Ia rekrut langsung oleh Brian Edgar Nababan, Development Manager Binomo. Perekrutan dilakukan melalui email pada awal tahun 2019.
Fakarich sendiri memiliki kelas kursus trading berbayar untuk melatih orang lain dengan biaya Rp 5 juta per orang.
Kursus berbayar itu melalui website fakartading.com yang berada di bawah PT Fakar Edukasi Pratama.
Baca juga: Fakarich dan Indra Kenz, Berawal dari Guru dan Murid Berujung Dibui
Selain itu, Fakarich juga pernah membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.
Fakarich kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 5 April 2022 hingga 20 hari ke depan.
Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Ditahan di Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP, tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro, Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril, I Kadek Wira Aditya)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.