Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakarich, Sosok "Guru" Indra Kenz Kini Ditahan di Rutan Bareskrim, Terima Aliran Uang Rp 1,9 Miliar

Kompas.com - 06/04/2022, 15:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang dikenal sebagai "guru" Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/4/2022) setelah menjadi pemeriksaan.

Fakarich adalah tersangka ketiga dalam kasus Binomo.

Sebelumnya polisi menetapkan influencer Indra Kesuma alias Inda Kenz dan Development Manager Platform Binomo Brian Edgar Nababan sebagai tersangka.

Brian ditangkap di salah satu vila di Bali pada Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz di Binomo, Cetak Buku hingga Buka Kursus Eksekutif dengan Biaya Rp 7 Juta

Fakarich sempat dilaporkan oleh SA, warga Kota Medan dan JLT, warga Kabupaten Simalungun ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/3/2022) sore.

Selain Fakarich, SA dan JLT melaporkan tiga orang lainnya yakni BS, RP dan EL.

Mereka melaporkan Fakarich karena rugi ratusan juta rupiah dari aplikasi Binomo yang mereka ikuti.

SA dan JLT tergabung dalam satu grup bersama Fakarich dengan anggota sekitar 400 orang.

Kedua korban ini, awalnya melihat konten di YouTube dan Instagram kemudian masuk ke link, dan diiming-imingi laba besar.

"(Kerugian) hampir setengah miliar (rupiah). Korban SA sekitar Rp 300 juta, JL Rp 80 juta," kata Kuasa hukum kedua korban, Dongan Nauli Siagian.

Baca juga: Korban Binomo di Medan Laporkan Seseorang Diduga Guru Indra Kenz ke Polisi: Buku Ini Tidak Berguna

Sementara itu SA mengaku ikuti Binomo sejak tahun 2000 dan berhenti pada Februari 2022.

Ia mengikuti kursi kelas trading milik Fakarich dan membeli buku yang disebut ditulis oleh Fakarich.

Buku berukuran besar bertuliskan AKADEMI TRADING dengan gambar seorang pria berkacamata dengan jas berwarna merah maroon. Di bagian bawah buku itu, tertulis nama Fakarich.

Buku itu dibelinya saat mulai ikut kelas trading dan bermain Binomo. Menurutnya buku itu enjelaskan cara melihat dan menentukan kapan open posisi serta mengajarkan ilmu trading.

Bukannya untung, SA mengaku rugi Rp 300 juta. Selain itu ia harus kehilangan bayi yang dikandung istrinta karena sang istri sakit setelah tahu suaminya memiliki banyak utang.

Baca juga: 4 Fakta Pegawai Bank Gelapkan Rp 1,1 M Tabungan Nasabah, untuk Main Binomo hingga Jual Rumah

 

Tahun 2019, Indra Kenz bayar Rp 500.000 untuk kelas privat

Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.ANTARA FOTO/ADAM BARIK Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). Dalam acara tersebut petugas kepolisian menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,24 miliar serta mobil Tesla Model 3.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Fakarich diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.

Pada tahun 2019, Indra kursus trading secara privat ke Fakarich dengan membayar biaya Rp 500.000.

Tak hanya itu. Fakarich adalah kerabat bisnis di perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.

Fakarich juga pernah menerima aliran dana sebesar 1,9 miliar dari Indra Kenz. Namun polisi masih mendalami alasan Fakarich menerima dana tersebut.

Pihak kepolisian juga berencana menyita uang Rp 1,9 miliar dari Fakarich.

Baca juga: Peran Fakarich di Kasus Binomo: Guru Indra Kenz, Direkrut Brian Edgar, hingga Buka Kursus Online

Buka kursus online dengan biaya Rp 5 juta

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich juga menjadi salah satu mitra dari platform Binomo.

Ia rekrut langsung oleh Brian Edgar Nababan, Development Manager Binomo. Perekrutan dilakukan melalui email pada awal tahun 2019.

Fakarich sendiri memiliki kelas kursus trading berbayar untuk melatih orang lain dengan biaya Rp 5 juta per orang.

Kursus berbayar itu melalui website fakartading.com yang berada di bawah PT Fakar Edukasi Pratama.

Baca juga: Fakarich dan Indra Kenz, Berawal dari Guru dan Murid Berujung Dibui

Selain itu, Fakarich juga pernah membuat dan mengunggah video materi pembelajaran trading Binomo di kanal YouTube miliknya.

Fakarich kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 5 April 2022 hingga 20 hari ke depan.

Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Fakarich Ditahan di Bareskrim Polri 20 Hari ke Depan

Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP, tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro, Rahel Narda Chaterine | Editor : Sabrina Asril, I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

BMKG Deteksi 3 Titik Panas di Sumatera Utara

Medan
Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Medan
Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Medan
Paman Bobby Buka Suara Usai Ditunjuk Keponakannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

Paman Bobby Buka Suara Usai Ditunjuk Keponakannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

Medan
Paman Bobby Jadi Plh Sekda Medan, Wakil Walkot: Saya yang Mengusulkan

Paman Bobby Jadi Plh Sekda Medan, Wakil Walkot: Saya yang Mengusulkan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Medan
2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

Medan
Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Medan
Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com