Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Penimbun Solar dengan Tangki Modifikasi di Palembang Ditangkap

Kompas.com - 06/04/2022, 17:11 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Para pelaku penimbunanan solar dengan menggunakan modus tangki mobil dimodifikasi kembali ditangkap petugas.

Kali ini, sebanyak empat orang ditangkap saat sedang membeli solar di SPBU di tempat terpisah.

Tersangka AP (31), AR (22) ditangkap saat mengisi solar di SPBU kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang. Sedangkan MN (20) dan MFA (20) ditangkap di SPBU Kecamatan SU 1 Palembang.

Baca juga: Curhat Sopir Truk Antre Solar Berjam-jam di Probolinggo: Sampai Harus Buka Puasa di Atas Truk

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhany mengatakan, selain tersangka mereka mengamankan barang bukti. 

Berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi yakni jenis Toyota Kijang dengan plat nomor BG 1621 MF dan Isuzu Panther dengan plat nomor BG1446 NW.

Dalam satu mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, mampu menampung solar sebanyak 300 liter.

“Mereka ini dua kelompok yang berbeda, tapi modusnya sama dengan memodifikasi tangki mobil agar muatannya banyak. Solar itu dikumpulkan tersangka untuk kembali dijual dengan harga tinggi,” ujar Barly, Rabu (6/5/2022).

Barly menjelaskan, para tersangka ini berkeliling Kota Palembang untuk membeli solar yang ada di SPBU. Dalam sehari, mereka dapat mengumpulkan 300 liter solar subsidi dari lima SPBU.

“Mereka mengisi solar ini secara berulang di SPBU yang berbeda di Palembang. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan besar saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar,” tutur dia.

Baca juga: Sudah Sebulan, Antrean Solar Masih Terjadi di Bandar Lampung

Menurut Barly, mereka saat ini terus memantau penjualan solar maupun BBM bersubsidi di SPBU. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecurangan oleh oknum warga yang ingin meraup keuntungan di tengah kesulitan mencari BBM.

“Kami masih melakukan pendalaman kemana solar ini akan dijual tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, MRA salah satu mahasiswa yang menjadi pelaku mengaku, ia baru dua pekan terakhir berburu solar subsidi di SPBU Palembang.

“Kami baru mengisi di tiga SPBU Palembang, rencananya dijual lagi ke Muara Enim,” kata MRA.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana  telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga: Bermodus Jadi Polisi Gadungan, Pria di Kalbar Tipu Warga yang Ingin Beli BBM Solar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com