Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakan di pinggir jalan oleh tersangka WIL dan Apen (DPO).
Para tersangka menuju Kota Rantau Prapat dan kehabisan bahan bakar.
Tersangka menghubungi seseorang berinisial NC untuk membeli membeli bahan bakar seharga Rp 50.000.
Setelah itu, NC dan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit itu sebesar Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara.
Usai menjual kelapa sawit, para tersangka menjual truk tersebut kepada tersangka EY dan ASH sebesar Rp 105 juta. Truk itu lalu dijual EY dan ASH kepada FZ (DPO). Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan, membeli sabu-sabu dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat jatah bervariasi. Tersangka IP mendapat Rp 17 juta, AIS dan AP masing-masing Rp 13.5 juta, SP Rp 10 juta, WIL Rp 9 juta, NC Rp 2 juta, AIS Rp. 1 juta,
Tersangka EY yang menjual mobil korban kepada tersangka FZ (DPO). Dikatakan Putu, pihaknya telah menyita barang bukti 1 mobil Terios pelaku, 8 handphone, 1 pisau cutter, 1 lucu roda, bantal, tali plastik, lakban dan uang sebesar Rp 2,8 juta.
"Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke- 2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," katanya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku lainnya yang DPO. Putu meminta para pelaku segera menyerahkan diri ke Polres Asahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.