Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun sambil menodongkan alat yang menyerupai senjata api ke kepala korban.
"Kemudian pelaku SP dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," ujar Putu.
Baca juga: Komplotan Perampok Sales Rokok yang Incar Uang Rp 400 Juta Dibekuk Polisi
Kemudian tersangka SP dan J (DPO) mengambil kendali mobil korban lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.
Tersangka WIL mengikat kaki, tangan, mulut dengan plastik dan menutup mata korban dengan lakban.
Tersangka J alias Apen (DPO) sempat menginjak badan korban serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil menganiaya korban dengan kunci roda dan pisau cutter.
Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Labuhanbatu, korban diletakan di pinggir jalan oleh tersangka WIL dan Apen (DPO).
Para tersangka menuju Kota Rantau Prapat dan kehabisan bahan bakar.
Tersangka menghubungi seseorang berinisial NC untuk membeli membeli bahan bakar seharga Rp 50.000.
Setelah itu, NC dan tersangka lainnya melanjutkan perjalanan untuk menjual buah kelapa sawit itu sebesar Rp 13 juta di Kecamatan Aek Kenopan, Labuhanbatu Utara.
Usai menjual kelapa sawit, para tersangka menjual truk tersebut kepada tersangka EY dan ASH sebesar Rp 105 juta. Truk itu lalu dijual EY dan ASH kepada FZ (DPO). Hasil penjualan digunakan untuk foya-foya ke tempat hiburan, membeli sabu-sabu dan handphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.