KOMPAS.com - Sidang dugaan tindak pidana kekerasan di dalam kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (27/7/2022).
Sidang dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.
Baca juga: Jadi Tersangka, 5 Prajurit TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Ditahan
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Langkat membacakan dakwaan terhadap delapan tersangka, satu di antaranya merupakan anak kandung dari Bupati Terbit, berinisial DP.
Jaksa mendakwa empat tersangka yaitu DP, HS, HG, dan IS dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Sarianto Ginting.
Sementara SP, JS,RG, dan TS didakwa dengan Tindak Pindana Perdagangan Orang.
Usai persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi mengatakan, ada beberapa poin yang menyebabkan pihaknya tidak membacakan eksepsi.
"Kami memang meyakini sejak awal independensi dari tim jaksa penuntut umum dalam merumuskan dakwaan yang mereka susun. Jadi syarat-syarat formil, soal eksepsi kewenangan mengadili, dalam bacaan kami, sehingga atas dasar itulah kami tidak mengajukan eksepsi," kata Mangapul, dikutip dari Kompas TV.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/2022) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat, Sumatera Utara, pada Januari 2022.
Temuan itu sontak mengagetkan publik. Diduga terjadi eksploitasi hingga penghuni kerangkeng tewas karena dianiaya di tempat tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.