KOMPAS.com - Sebanyak 10 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Langkat, Sumatera Utara.
Dari jumlah tersebut, lima prajurit TNI telah ditahan. Kelimanya berinsial SG, AF, LS, S, dan MP.
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 5 Polisi Disanksi
"Saat ini kelimanya ditahan di Staltahmil Pomdam Medan," kata Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Inf Donald Ericsson Silitonga, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Polda Sumut Gali Kuburan Korban Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Donald mengatakan, lima anggota TNI lainnya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Anak Bupati Nonaktif Langkat dan 7 Tersangka Kerangkeng Manusia Lainnya
"Lima orang lainnya masih belum cukup bukti, dan masih dalam penyelidikan dan pendalaman," ungkapnya.
Terkait anggota TNI yang ditahan, Donald tak merinci lebih lanjut mereka bertugas di mana.
Namun, Donald menegaskan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) Medan.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada tim yang telah dibentuk oleh Mabes TNI.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah anggota TNI/Polri diduga terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin.
Adapun peran oknum petugas ini disebut melakukan penganiayaan dan menjemput para penghuni kerangkeng yang melarikan diri.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ada 10 orang anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kalau dari TNI sendiri waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Ini Identitas 5 Anggota TNI yang Ditahan Polisi Militer Karena Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.