Pensiunan karyawan swasta nasional ini berharap harga segera naik karena sumber penghasilannya hanya dari sana.
Hasil kebun yang digunakannya menghidupi keluarga dan membeli obat jantungnya yang mahal.
"Harapan kita, ya janganlah sampai begini kali. Tadinya masih bisa makan sedikit yang enak-enak, sekarang sudah enggak berani, terpaksa kencangkan dompet. Nanti anak-anak butuh biaya, susah. Harapkan obat BPJS, enggak mempan, terpaksa beli di luar. Begitulah, kalau harga segitu, tabungan tak punyalah. Baru berapa bulan, sudah hancur kaya gini, enggak tahu lagilah ceritanya ini, yang ada pun dijuali," kata Bangkit dengan suara berat.
Baca juga: Stabilkan Harga TBS, Luhut Sebut Pabrik CPO Milik Pemerintah Bakal Dibangun di Bengkulu
Sekali lagi Bangkit menggantungkan asa supaya harga tidak semakin anjlok dan pupuk gampang didapat.
"Janganlah sudah kaya gini harga sawit, pupuk mahal yang subsidi enggak dapat. Sawit akhirnya mati, enggak keluar bunga lagi. Harapan kita, harganya bisa dibantulah," katanya menutup percakapan.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gus Dalhari Harahap baru saja bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (28/7/2022).
Dihubungi lewat sambungan telepon, pria yang merangkap Ketua DPW Apkasindo Provinsi Sumut ini menceritakan hasil pertemuannya.
"Kami berharap penetapan harga mengikuti Permendag, cuma regulasinya agak dipercepat, jangan sebulan sekali karena harga Permendag adalah 20 persen Rotterdam, 20 persen dari Kuala Lumpur, 60 persen kita," kata Gus.
Baca juga: Harga TBS Anjlok Rp 500.000, Petani Sawit: Tolong Izinkan Kami Jual ke Malaysia, di Sana Rp 5 Juta
Menurutnya, KPBN mewakili pemerintah, hanya 7 persen dari 100 persen CPO Indonesia.
Pemerintah diminta merevisi harga Permentan menjadi harga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) karena di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun berdasarkan harga KPBN.
Kenapa harga Kemendag? sebab pungutan dari Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya berdasarkan Permendag.
"Kenapa harga CPO dan pembentukan harga TBS dari KPB? Itu yang kami tanyakan ke Pak Wapres selaku Plt Pak Presiden. Kami janji diundang Pak Presiden, ternyata Pak Wapres, tapi enggak apa-apalah, tetap disampaikan," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.