"Dalam penangan ini, Yayasan Peduli Anak Terdampak HIV juga ikut bersama-sama agar JA dapat ditangani. Setelah JA pulang, dan ditampung oleh Yayasan tersebut. Kami akan memperjuangkan hak-hak hukum terhadap JA dan mengupayakan hadirnya rumah singgah," katanya.
PERTIDI juga menunjuk kantor hukum CN Iustitia sebagai kuasa hukum korban karena JA diduga mengalami berbagai tindak kekerasan seksual,
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Pihaknya sudah membentuk tim untuk meminta keterangan para saksi. Selain itu ia juga akan melihat langsung kondisi JA.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan para saksi, kemudian kita juga mau memastikan langsung ke TKP," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Kamis (15/9/2022).
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mendampingi korban. Termasuk berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban untuk memastikan dugaan HIV/AIDS dan kasus pemerkosaan yang dialami JA.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap si anak, untuk bisa menjelaskan hasil yang didapat oleh dokter," ujarnya.
Fathir mengungkapkan, sejauh ini petugas belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para saksi.
Baca juga: Siswi SD yang Diduga Diperkosa Kepsek dan Tukang Sapu di Medan, Pernah Dicabuli Ayahnya
"Sudah beberapa orang (saksi) di periksa, tapi nanti kami sampaikan karena ada pemeriksaan - pemeriksaan lainnya juga. Kemudian terlapor yang dilaporkan, kami masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang tersebut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KISAH Pilu JA, Bocah 12 Tahun yang Terjangkit HIV/AIDS Akibat Pelecehan dan Human Trafficking
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.