Nama Apin BK dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Apin BK sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Baca juga: Pimpinan Operator Judi Online Terbesar di Sumut Ditetapkan Tersangka
Untuk memburu bos judi online tersebut, Polda Sumut mengajukan red notice ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terhadap Apin BK.
Di samping itu, Polda Sumut juga Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana milik Apin BK. Selain menerapkan pasal perjudian, Polda Sumut juga menjadikan Apin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Aset Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Disita Lagi, Nilainya Capai Rp 21 Miliar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.