Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biografi Sutan Mohammad Amin Nasution, Gubernur Pertama Sumatera Utara

Kompas.com, 3 November 2022, 23:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Keaktifannya dalam organisasi kepemudaan itu juga membuatnya turut terlibat dalam Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928.

Karier Sebagai Advokat

Pada 16 Juli 1934, Sutan Mohammad Amin Nasution memulai kariernya sebagai pengacara di Kutaraja, Aceh.

Tujuh tahun kemudian, saat pendudukan Jepang, Sutan Mohammad Amin Nasution sempat bekerja sebagai hakim di Sigli.

Setahun setelah menjadi hakim, beliau kembali dipindahkan sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Tyu Gakko yang didirikan oleh Jepang di Kutaraja.

Hal ini dimanfaatkan dengan baik oleh Sutan Muhammad Amin Nasution untuk menanamkan benih-benih nasionalisme kepada para siswa.

Siswa sekolah inilah yang di kemudian hari menjadi “Tentara Pelajar Aceh” yang banyak terlibat dalam pertempuran melawan penjajah pada peristiwa Agresi Militer Belanda.

Selama waktu tersebut, Sutan Mohammad Amin Nasution juga aktif menjadi anggota Partai Indonesia Raya (Parindra).

Menjabat Sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia segera membentuk provinsi dan mengangkat gubernur di tiap provinsi tersebut.

Provinsi Sumatera dibentuk dengan wilayah yang terbagi menjadi beberapa karesidenan, salah satunya Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Teuku Muhammad Hasan kemudian menunjuk Sutan Mohammad Amin Nasution untuk menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara yang dilantik pada 14 April 1947.

Namun pada masa pendudukan Medan oleh tentara Belanda, beliau dengan serampangan mendatangi rumah ibunya di Desa Mandailing, Siantar.

Alhasil ia sempat menjalani tahanan rumah, sebelum akhirnya melarikan diri dari menuju Penang, dan ke Aceh yang membuatnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara pada 17 Januari 1948.

Sutan Mohammad Amin Nasution kemudian diangkat sebagai anggota Mahkamah Agung Angkatan Darat dan diberi pangkat mayor jenderal, meskipun tidak memiliki pengalaman militer.

Diangkat Sebagai Gubernur Pertama Sumatera Utara

Setelah itu, keluarlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tanggal 15 April 1948 yang menghapus Provinsi Sumatera yang digantikan dengan pendirian Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan.

Sutan Mohammad Amin Nasution diangkat menjadi gubernur pertama Sumatera Utara pada tanggal 19 Juni 1948 oleh Presiden Sukarno.

Halaman:


Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau