Pada saat menjabat, Sutan Mohammad Amin Nasution membuat kebijakan untuk memperbaiki ekonomi yang dilanda perang dengan mencetak uang daerah untuk Provinsi Sumatera Utara.
Mata uang daerah tersebut bernama Uang Republik Indonesia Sumatera Utara yang resmi keluar pada 1 Maret 1949.
Sayangnya pada masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), tepatnya di tanggal 17 Mei 1949, Sutan Mohammad Amin Nasution harus menyerahkan kekuasaannya kepada Gubernur Militer Ferdinand Lumbantobing dan Daud Beureu'eh.
Beliau lalu mendapatkan tugas menjadi Komisioner Pemerintah Pusat untuk Sumatera Utara sesuai keputusan PDRI No. 23.
Sutan Mohammad Amin Nasution kembali menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 23 Oktober 1953 setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara.
Jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara berakhir pada 12 Maret 1956, kemudian beliau bekerja di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Pasca pemekaran Provinsi Sumatera Tengah melalui Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, Pada 27 Februari 1958 melalui surat keputusan presiden, Soekarno menunjuk Sutan Mohammad Amin Nasution sebagai Gubernur pertama Riau.
Sutan Mohammad Amin Nasution menjabat sebagai gubernur pertama Provinsi Riau dari tahun 1958 hingga tahun 1960.
Sutan Mohammad Amin Nasution wafat di RS Angkatan Laut Indonesia di Jakarta pada 16 April 1993.
Beliau kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir pada 17 April 1993.
Atas jasanya kepada bangsa dan negara, Sutan Mohammad Amin Nasution telah mendapat berbagai penghargaan seperti Satyalancana Peringatan Perdjoeangan Kemerdekaan RI, Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia, Bintang Jasa Utama, Bintang Mahaputera, dan Bintang Mahaputera Adipradana.
Sutan Mohammad Amin Nasution juga telah mendapat gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2020 peringatan Hari Pahlawan.
Sumber:
indonesiabaik.id
museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id
infopublik.id
tribunnewswiki.com
kompas.com (Penulis : Verelladevanka Adryamarthanino | Editor : Nibras Nada Nailufar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.