PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pematang Siantar.
Dua kasus yang dirilis melibatkan lima orang tersangka, tiga pria dewasa, satu perempuan, dan satu remaja.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka Akbar Buchori Mahmudah (30) dan rekannya inisial A (16).
Dari penangkapan keduanya ditemukan ganja kering dalam bagasi sepeda motor. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Baca juga: Selundupkan 112 Kg Ganja ke Jakarta, 3 Remaja Dijanjikan Uang dan Narkoba Gratis
AKP Rudi menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Sukaraja Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB
"Kedua tersangka ditangkap mengendarai sepeda motor, di dalam bagasi 2 bal ganja kering dibalut lakban," kata AKP Rudi saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (4/11/2022) sore.
Kedua tersangka mengaku mendapat ganja dari rekannya Evi Binawati Sinaga (37). Evi kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku masih menyimpan ganja di ladang sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Siantar Marihat. Di lokasi itu, ditemukan 3 bal ganja dalam tumpukan daun sawit.
Tersangka Evi mengaku mendapat ganja dari rekannya inisial KB asal Kota Medan, yang kini oleh kepolisian ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti keseluruhan 4.736 gram atau sekitar 5 kilogram ganja," ucapnya.
AKP Rudi menjelaskan, tersangka Evi mendapat ganja melalui pengiriman yang dikendalikan melalui via telepon. Evi sendiri mengendalikan lebih kurang 20 kg ganja kering.
"Yang kita dapat disini 5 kg, dan 15 kg lainnya sudah menyebar (dijual)," ungkap Rudi.
Evi yang dihadirkan saat Konferensi Pers mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru 2 kali menjalankan aksinya.
"Dua kali. Pertama nggak tahu berapa kilo cuma (ganja) dalam kotak saja. Yang kedua ini 5 kilo. Kalau yang 15 kilo diletakkan begitu saja. Total semuanya 20 kilogram," ucap saat ditanya AKP Rudi.
Evi mengaku meletakkan ganja sesuai dengan lokasi yang disepakati. Adapun pembicaraan itu dilakukan dengan via telepon. Setelah meletakan pesanan ia pergi dan tak mengenal siapa yang mengambil barang itu selanjutnya.