"Cara meletakkannya, saya dapat telepon. Saya diarahkan letakkan 10 Kilo di dekat Tiang Listrik yang ditengah. 2 di Tiang Listrik arah ke atas 3 di Tiang Listrik arah ke bawah, baru itu saya pulang,"
"Kan nggak tahu ceritanya siapa yang ngambil atau kek mana. Saya enggak tahu siapa yang ambil. Saya hanya disuruh meletakkan saja," ungkapnya.
Masih kata Evi, ia menerima upah dari pekerjaan Illegal itu. Namun belakangan ini tak menerima upah karena keburu ditangkap polisi.
"Yang pertama dapat upah Rp 4 Juta. Yang kedua belum ada langsung ditangkap," katanya.
Baca juga: Polda Metro Buru Bandar Narkoba yang Perintahkan 3 Remaja Edarkan Ganja
Selain itu, Sat Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja di perumahan Hunter Jalan Tuan Rondahaim Kecamatan Siantar Martoba pada 22 Oktober 2022.
Polisi meringkus Maju Purba (49) saat hendak bertransaksi. Dari tersangka didapati 540 gram ganja yang diperoleh dari tersangka Doddy Chandra Sianipar (37).
Dari Doddy, diamankan 366,72 gram ganja yang disimpan di kediamannya di Perumahan Bersatu Maju Jalan Pdt J Wismar Saragih Kota Pematang Siantar.
Kepada polisi, Doddy mengaku mendapat ganja dari rekannya inisial T di Balige Kabupaten Toba.
"Pasal yang kita sangkakan kepada para tersangka Pasal 111, pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKP Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.