Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aipda Leonardo Sinaga, Polisi di Medan yang Jadi Dalang Penyiksaan Tahanan, Dituntut 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2022, 08:01 WIB

KOMPAS.com - Aipda Leonardo Sinaga, anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menjalani sidang atas kasus penganiayaan tahanan hingga tewas.

Korban bernama Hendra Syahputra. Ia merupakan tahanan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Penganiayaan tersebut terjadi pada November 2021.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022), Leonardo dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP, yang ancamannya 12 tahun penjara.

Baca juga: Video Viral Pria Aniaya Seorang Siswi di Lapangan Pace Nganjuk, Pelaku Ditangkap Polisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, menuntut Leonardo dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Pada sidang itu, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan Aipda Leonardo. Dia dianggap tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Seusai mendengar tuntutan dari JPU, Aipda Leonardo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya, Yang Mulia," ucap Leonardo.

Mendengar permintaan pledoi, Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan.

Baca juga: Video Viral Pemuda Diduga Aniaya 2 Perempuan di Malang, Polisi Turun Tangan

Kronologi penganiayaan

Di persidangan sebelumnya pada 25 Agustus 2022, Pantun Marojahan Simbolon selaku JPU membeberkan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dulakukan Leonardo.

Pantun mengatakan, Leonardo memerintahkan tahanan lain untuk menganiaya korban.

"Terdakwa menyuruh saksi II (Andi Arpino, yang juga oknum polisi) untuk menghajar korban, tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," ungkapnya.

JPU menuturkan, penyiksaan yang dilakukan Leonardo dilakukan berkali-kali hingga membuat korban lemas. Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Selain Leonardo, sejumlah pelaku lain juga turut diadili terkait kasus penganiayaan ini.

Baca juga: Emosi Diacungi Jari Tengah, 5 Remaja di Solo Aniaya Pengendara Motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Foto Surat Terbuka Klaim Milenial Bea Cukai, Bongkar Pelanggaran Pejabat, Begini Respons BC Kualanamu

Viral, Foto Surat Terbuka Klaim Milenial Bea Cukai, Bongkar Pelanggaran Pejabat, Begini Respons BC Kualanamu

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 25 Maret 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 25 Maret 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 25 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 25 Maret 2023

Medan
Pukul Senior Saat Mengantre ATM, Polisi di Medan Dimutasi ke Luar Kota

Pukul Senior Saat Mengantre ATM, Polisi di Medan Dimutasi ke Luar Kota

Medan
Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Keluarga Sebut Kematian Bripka AF Janggal, Polda Sumut: Silakan Melapor

Medan
Sensasi Petik Kurma Langsung dari Pohonnya di Sumatera Utara...

Sensasi Petik Kurma Langsung dari Pohonnya di Sumatera Utara...

Medan
DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 24 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 24 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, 24 Maret 2023

Medan
Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri

Bripka JS Bawa Sabu Saat Berdinas di Kantor Polisi, Ditangkap Rekannya Sendiri

Medan
Kasus Polisi Aniaya Polisi di Medan, Bermula Cekcok Saat Ambil Uang di ATM hingga Korban Dipukul dan Ditendang

Kasus Polisi Aniaya Polisi di Medan, Bermula Cekcok Saat Ambil Uang di ATM hingga Korban Dipukul dan Ditendang

Medan
Bukannya Menangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Diringkus Rekannya karena Bawa Sabu Saat Bertugas

Bukannya Menangkap Penjahat, Anggota Polisi Ini Malah Diringkus Rekannya karena Bawa Sabu Saat Bertugas

Medan
Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Kronologi Bripka Rizki Hajar Seniornya Anggota Brimob hingga Babak Belur, Berawal dari Tak Sabar Antre

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke