KOMPAS.com-Polisi menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Sumatera Utara Kodrat Shah sebagai tersangka.
Kodrat diduga terlibat pemalsuan dokumen klub PSMS Medan untuk hadir dalam Kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Hermansyah, Rabu (14/12/2022).
Hermansyah mengatakan, Kodrat sudah dipanggil untuk diperiksa pada 9 Desember 2022, tapi tidak hadir.
Belum diketahui alasannya tidak hadir dalam undangan pemeriksaan tersebut.
Menurut Hermansyah, polisi bakal kembali memanggil Kodrat untuk diperiksa.
Sementara itu untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember 2022.
Baca juga: Klasemen Liga 2: Imbang Dramatis, Semen Padang Masih Terpaut Jauh dari PSMS Medan
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan Hamdi sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (13/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.