KOMPAS.com - Keluarga menggelar aksi menuntut pengusuatan kematian Serda Sahat Wira Anugrah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai
Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Militer Medan Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).
Keluarga Serda Sahat mendedesak agar mantan komandan Serda Sahat diproses secara hukum.
Serda Wira Anugrah Sitorus sendiri meninggal dunia pada 10 November 2018 di RSUD Dumai setelah mendapat kekerasan dan luka tidak wajar.
Baca juga: Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI di Sumut Dipastikan Dipecat
Ibu korban, Tioma Tambunan, menangis histeris dan berharap Panglima TNI mendengar tuntutannya.
"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan.
Kuasa hukum keluarga, Poltak Silitonga, menceritakan kematian Serda Sahat terjadi saat Sahat menjalani latihan pada November 2018.
Kala itu setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Pematang Siantar.
Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur mengikuti pendidikan Arhanud.
Baca juga: Bertamu di Rumah Wanita hingga Larut Malam, Oknum TNI Gadungan Ditangkap Warga
Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai. Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya
Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.
Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat dalam keadaan tidak sehat.
Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan. Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.
Menurut Poltak, Sahat dicemplungkan ke kanal sehingga air dan gambut masuk ke paru-paru.
“Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu," kata Poltak.
Baca juga: Video Viral Oknum TNI di Sragen Pukul Pedagang gara-gara Ditagih Bayar Jus