"Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara,” tambah kuasa hukum keluarga.
Dalam keadaan tidak berdaya dan tak sadarkan diri, korban lantas dilarikan ke RSUD Dumai. Pada 10 November 2018, Serda Sahat kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.
Dalam kasus kematian Sahat, ada tiga orang yang diadili. Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.
Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bacok Komandan, Motifnya Kesal karena Dihukum
Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.
"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.
Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu. Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.
Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan. Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa.
Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.
Dalam orasinya, pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Bacok Komandan, Motifnya Kesal karena Dihukum
Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan agar menyeret Mayor Arh GHW, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai turut diproses hukum.
Sebab menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh GHW yang kini menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus ikut bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anaknya Tewas di Tangan Atasan, Ibunda Serda Sahat: Tolong Saya Bapak Panglima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.