Dia menjelaskan, korban dan istrinya merupakan teman kerja di pabrik roti yang sama.
"(Korban) Sering mengganggu istri saya di kerjaan, mengganggunya waktu makan siang. Istri saya bilang (korban) mengajak berantem," ucap AS.
Baca juga: Pasien Sakit di Kaki Kiri tapi Dokter Operasi Kaki Kanan, RS di Medan Dilaporkan ke Polisi
Sebelum peristiwa tersebut, AS mendapatkan laporan dari istrinya dan ia pun menemui JOS hingga terlibat perkelahian.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara minimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Sering Diganggu, Alfred Sitohang Habisi Joni Pranata Simanjuntak, Korban Dihantam Batu Bata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.