Kasus dugaan penipuan berawal saat korban ditawari tukar tambah kredit mobil oleh MAY.
Skemanya adalah mobil lama dihargai dan digunakan DP mobil baru. Sisanya kemudian dibayar secara tunai bertahap yang dibayar per tahun dengan bunga 0 persan.
Namun kesepakatan ini diduga dilanggar oleh terlapor karena tanpa persetujuan korban, ia membuat perjanjian kredit dengan leasing.
Sementara menurut keterangan korban, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan leasing.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban dari ER & Co Law Firm, Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Robless Arnold Lumbantoruan.
Eri mencontohkan salah satu kliennya, awalnya mobil kliennya dihargai Rp 350 juta sebagai DP untuk menukar mobil baru seharga Rp 600 juta.
Namun di dalam perjanjian kredit dengan leasing yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan klienny, DP yang tercatat hanya Rp 230 juta.
Dengan demikian korban mengalami kerugian yang harusnya mobilnya dihargai Rp 350 juta untuk DP malah jadi 230 juta.
Selain itu korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar per tahun malah dibuat menjadi per bulan.
"Nyatanya dibukakan perjanjian kredit dengan leasing tanpa persetujuan kita tetapi atas nama kita dengan DP bukan 350 juta tetapi 230 juta dan cicilan jadi perbulan, bukan per tahun," kata dia.
Baca juga: 6 Petugas Bea Cukai Gadungan Asal Jabar Dibekuk Polisi, Bawa Pistol Mainan Peras Sales Rokok
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia dan mengakui perbuatannya.
"Sudah ditahan kurang lebih 3 mnggu lalu. Laporan di Polsek ada 3 tetapi kabarnya ada yang lain," kata Kompol Heri Sihombing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.