Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TSO Dianggap Belum Sehat, Padang Lawas Tetap Dipimpin Plt Bupati

Kompas.com - 07/02/2023, 15:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) dinilai masih sakit dan belum bisa melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pemerintahan Palas tetap dipimpin Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu yang telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil Edy usai rapat yang dihadiri TSO, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil Ketua 1 DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekretaris Daerah Palas Arpan Nasution di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ngamuk, Bentak dan Usir Massa Pendukung Bupati Padang Lawas

Dalam rapat ini, Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Inspektur Lasro Marbun, Kepala Badan Kepegawaian Safruddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ilyas S Sitorus dan Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto.

"Pemerintahan di Palas masih dipegang Ahmad Zarnawi sebagai pelaksana tugas. Saya perwakilan pemerintah pusat di daerah, berwenang mengatur masalah pemerintahan di kabupaten dan kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Edy, Selasa (7/2/2023).

Alasan tetap menunjuk Ahmad Zarnawi, karena TSO sampai hari ini masih dalam keadaan sakit.

Belum bisa berkomunikasi dengan baik, dokter juga menyatakan dia belum pulih.

"Saya memutuskan tidak semena-mena, keputusan ini taruhannya dunia akhirat. Selama belum ada keterangan resmi dokter, Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu," ujar Edy.

Baca juga: Penuhi Kantor Gubernur Sumut, Massa Pendukung TSO Diusir Edy Rahmayadi

Edy menyebutkan, TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan, tidak tidak pernah hadir.

Jika dia mau diperiksa tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI, kemudian dinyatakan sehat dan bisa bekerja kembali, maka diaktifkan kembali untuk menjalankan tugas pemerintahan. 

"Tapi saat ini, Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi baik," ungkapnya.

 

Soal pergantian Sekda, Kepala BKD dan Kepala BKAD oleh Plt Bupati Palas beberapa hari lalu, dianggap Edy, sesuai aturan.

Untuk itu, Zarnawi diinstruksikan agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya.

"Pejabat yang sudah dilantik TSO dikembalikan seperti semula, Sekda tetap dijabat Arpan Nasution," katanya.

Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua 1 DPRD Palas Sahrun Hasibuan mendukung sikap gubernur dan siap mengawal keputusan tersebut.

"Kami dukung sikap tegas gubernur," kata Amran.

Baca juga: Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut Pelapornya Jahat

Sebelum rapat kemarin, puluhan pendukung TSO mendatangi lokasi. Edy yang terganggu sampai membentak dan mengusir massa.

Dia lalu mencari pengacara TSO menanyakan maksud dan tujuannya.

Seorang laki-laki maju dan mengaku sebagai pengacara TSO, dia bilang, massa datang untuk mendampingi bupati.

Edy memerintahkan mereka untuk tidak memenuhi halaman kantornya. Massa menolak dan sempat terjadi perdebatan, tapi akhirnya tetap mundur.

Sebelumnya diberitakan, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO) disebut mengalami gangguan motorik sehingga kesulitan untuk berkomunikasi.

Sakitnya TSO diketahui pada 28 Mei 2021 lewat surat yang dikirim Sekda Palas Arpan Nasution.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lalu menonaktifkannya sebagai Bupati Palas pada 4 Juni 2022. Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu pun diangkat menjadi pelaksana tugas.

Baca juga: 15 Desa di Padang Lawas Terendam Banjir Bandang, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Pengangkatan ini membuat Ali Sutan Harahap meradang. Gubernur dilaporkan keponakan TSO, Donna Siregar ke Kepolisian Daerah Sumut pada 4 Juni 2022.

Tudingannya, Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyalahgunaan Wewenang Pejabat yaitu melakukan permufakatan jahat.

Juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah pulih dan dapat kembali bertugas. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ pada 29 November 2022 yang merekomendasi pengangkatannya kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com