MEDAN, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, terus bergulir. Dari Kapolres hingga wajib pajak dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua kapolres diperiksa dalam kasus ini. Yakni Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman dan kapolres sebelumnya yang kini menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon.
"Terkait dua Kapolres diminta keterangan, kita menggali apa peristiwa yang terjadi, dan kapolres yang baru terkait peristiwa terkait kematiannya. Ada yang mengatakan Kapolres ambil amankan hp (ponsel), semua saat ini sedang didalami," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Istri Bripka AS Minta Perlindungan LPSK, Ada Apa?
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan setelah tim mendapat gambaran utuh, lengkap berdasarkan kajian ilmiah, fakta di lapangan dan tambahan dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tunggu saja," tutur dia.
Hadi menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan kepada Kasatlantas, Kanit Regiden, KUPT Samsat Pangururan, dan petugas Samsat. Hingga saat ini sudah ada 89 wajib pajak yang dimintai keterangan di Polres Samosir.
Baca juga: Selidiki Penyelewengan Pajak dan Kematian Bripka AS, Kapolres Samosir Diperiksa Polda Sumut
"Diminta keterangan itu dari sisi dugaan penggelapan uang wajib pajak," ucap dia.
Sementara itu, dari sisi dugaan kematian Bripka Arfan Saragih (Bripka AS), penyidik sudah memeriksa keluarga istri dan keluarga almarhum.
Kemudian saksi yang ditemukan sebagai tambahan dari hasil penyelidikan, yakni yang melihat motor Bripka Arfan dari hari Sabtu.
"Saat pertama kali jenazah itu ditemukan di TKP. Jadi saksi itu mengatakan bahwa sekitar 2 hari lalu lalang di situ melihat keberadaan motor persis di lokasi," beber dia.
Menurut Hadi, proses yang bergulir untuk menunjukkan bahwa penyidik terus bekerja sebagaimana komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan sehingga tidak ada kecurigaan.
"Kita bisa buktikan fakta dan berdasarkan fakta hukum ilmiah dan lapangan," katanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.