"Kita tangkap sembilan hari kemudian, sekitar tanggal 27 April 2023 karena pelaku saat itu berpindah-pindah bahkan sampai sempat ke Aceh, tapi kita tangkap di Medan," katanya.
Atas perbuatannya, Safrin terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ronald mengatakan, pasal yang dikenakan ini didasari adanya bukti sebelum melakukan aksinya, Safrin membeli pisau yang ditemukan di TKP.
Sebelumnya diberitakan, jasad seorang bidan puskesmas bernama Lenni Herawati Hutapea (42) dan putranya AFLG (12), ditemukan rumah korban di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Selasa (18/4/2023).
Kondisi jasad dalam keadaan membengkak. Selain itu ditemukan bercak darah dan tanda tanda kekerasan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang