KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa 3 saksi terkait kasus jaksa EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba berinisial MRR (25) senilai Rp 80 juta, Selasa (16/5/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa itu adalah MRR, orangtua MRR berinisial S, dan kuasa hukum keluarga Tomy Faisal Pane.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan sejak pukul 10.30 Wib hingga 17.00 Wib.
Baca juga: Duduk Perkara Oknum Jaksa di Batu Bara Peras Keluarga Tersangka Rp 80 Juta
"Tim Pengawasan Kejati Sumut yang turun ke Kisaran, Asahan untuk menemui langsung orang tua MRR, bernama Sarilita (SL) yang sedang dalam kondisi sakit. Tim Pengawasan meminta keterangan terkait kronologis pertemuan Sarlita dengan EKT seperti yang viral dalam video tersebut," ujar Yos dalam keterangannya.
Baca juga: Selain oleh Jaksa, Keluarga Tersangka di Batu Bara Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi
Sebelumnya, Kejati Sumut juga memeriksa memeriksa EKT selama 8 jam pada Senin (15/5/2023). Namun terkait hasil pemeriksaannya, Yos masih enggan menjelaskan secara detail.
"Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan permasalahan ini akan segera diinformasikan. Karena saat ini tim Pengawasan sedang mendalami hasil keterangan dari terlapor dan pelapor serta pihak-pihak yang ikut terlibat." katanya.