MEDAN, KOMPAS.com- Brigadir A diamuk massa karena merampas sepeda motor warga. Peristiwanya terjadi di Dusun XII, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Minggu (23/5/2023).
Menurut Kepala Dusun XII, Desa Pematang Johar, Witri Wahyudi peristiwa terjadi sekira pukul 23.30. Awalnya Brigadir A dan rekannya warga sipil, menyetop sepeda motor warga karena tidak memiliki plat kendaraan.
"Rupanya ditanya polisi itu platnya kok nggak ada, jadi diambil aja sama mereka (polisi), dibawa polisi motor si korban itu. Polisi itu main bawa aja, tanpa konfirmasi," ujar Witri kepada Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (23/5/2023) malam.
Baca juga: Rampas Sepeda Motor Warga, Oknum Polisi di Medan Jadi Korban Amuk Massa
Selanjutnya korban berteriak minta tolong sambil menyebut Brigadir A sebagai maling.
Massa kemudian menghentikan motor Brigadir A lalu mengharjarnya. Saat itu Witri yang berada di lokasi kejadian menghentikan amukan massa.
“Banyaklah yang mengelilingi polisi itu, langsung saya telepon kepala desa, bahwa ini ada memang polisi dan di cek benar, lalu kita amankan. Saya lihat kondisi polisi ini bernafas pun susah kan, seperti pingsan gitu, baru kami bawa ke rumah sakit," ungkap Witri
Terpisah kejadian itu Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, Brigadir A telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian. Walaupun dia katanya diajak (temannya) mencuri tetap kita proses," ujar Fathir melalui telepon seluler kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Nekat Curi Motor Warga, Oknum Polisi di Medan Resmi Jadi Tersangka
Kini Brigadir A ditahan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah, Brigadir A akan ditindak tegas secara etik dan pidana.
"Pada intinya Kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.