KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Brigadir A merampas sepeda motor warga di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (21/5/2023).
Brigadir A yang bertugas di Polrestabes Medan ini diduga merampas sepeda motor milik warga bersama temannya yang merupakan warga sipil.
Awal mula perampasan ini saat Brigadir berpura-pura menjadi polisi lalu lintas dengan memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Ada Uji Coba, Polisi Ingatkan Warga Tak Dekati Jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung
Salah seorang warga yang tidak terima sepeda motornya dirampas, menghubungi teman-temannya. Kemudian massa menghajar Brigadir A.
Menurut Kepala Dusun XII, Desa Pematang Johar, Witri Wahyudi peristiwa terjadi sekira pukul 23.30.
Awalnya Brigadir A dan rekannya warga sipil, menyetop sepeda motor warga karena tidak memiliki plat kendaraan.
"Rupanya ditanya polisi itu platnya kok nggak ada, jadi diambil aja sama mereka (polisi), dibawa polisi motor si korban itu. Polisi itu main bawa aja, tanpa konfirmasi," ujar Witri kepada Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (23/5/2023) malam.
Selanjutnya korban berteriak minta tolong sambil menyebut Brigadir A sebagai maling. Massa kemudian menghentikan motor Brigadir A lalu mengharjarnya.
Saat itu Witri yang berada di lokasi kejadian menghentikan amukan massa.
“Banyaklah yang mengelilingi polisi itu, langsung saya telepon kepala desa, bahwa ini ada memang polisi dan di cek benar, lalu kita amankan. Saya lihat kondisi polisi ini bernafas pun susah kan, seperti pingsan gitu, baru kami bawa ke rumah sakit," ungkap Witri.
Baca juga: Cerita Kepala Dusun Saat Oknum Polisi di Medan Diamuk Massa karena Rampas Motor Warga
Terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Kompol Fathir membenarkan dugaan perampasan yang dilakukan Brigadir A.
Polisi masih menyelidiki peran Brigadir A dalam kasus ini.
"Sejauh ini pengakuan yang bersangkutan dia hanya diajak oleh temannya dan ini tetap kita lakukan proses hukum pelanggaran pidana nya," ujar Fathir kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa (23/5/2023).
Brigadir A telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian. Walaupun dia katanya diajak (temannya) mencuri tetap kita proses," ujar Fathir melalui telepon seluler kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Rampas Sepeda Motor Warga, Oknum Polisi di Medan Jadi Korban Amuk Massa
Kini Brigadir A ditahan di Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti bersalah, Brigadir A akan ditindak tegas secara etik dan pidana.
"Pada intinya Kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.