Sedangkan tersangka Lundu dan JM memukuli korban dengan kayu, korban saat langsung terkapar tewas. Sedangkan para pelaku melarikan diri.
"Untuk tersangka Lundu dia berpindah pindah tempat di beberapa provinsi saat pelarian yaitu Riau, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan," ungkap Yogi.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Pertamina Hulu Rokan di Riau, 1 Ditembak dan 2 Buron
Kini polisi masih pelaku lainnya, terhadap Lundu disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana
"Isinya barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,'' tutup Yogi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.