Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Kompas.com - 07/06/2023, 19:04 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap 2 warga Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Yogi Syaputra (29) dan Syahril (22), Rabu (7/6/2023).

Mereka terbukti memiliki sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi, saat ditangkap di Kota Medan, Senin (5/12/2022).

Keduanya juga merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (46) dan Pratu Rian Hermawan (26) yang divonis penjara seumur hidup, di Peradilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023)

Sidang sendiri berlangsung secara daring, terdakwa berada dalam tahanan Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan hakim, pengacara dan jaksa berada di PN Medan.

Baca juga: Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Dahlan menyatakan, Yogi dan Syahril secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim Dahlan

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, sementara itu pengacara terdakwa, Rointan Manullang langsung mengajukan banding.

"Terima kasih yang mulia, putusan ini kami nyatakan banding," ujar Rointan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan kasus bermula saat itu Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Baca juga: Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Kemudian dilakukan penyelidikan pada Senin (5/12/2023) sekitar 10.30 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Menggunakan mobil Toyota Fortuner, keduanya masuk ke tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung persisnya depan Kompleks Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

 

Polisi lalu menyergapnya, dari dalam mobil Yalpin dan Rian polisi mengamankan tiga tas hijau yang berisi 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dari interogasi Yalpin Tarzun mengatakan bahwa mereka disuruh menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjung Balai oleh pria bernama Zack (buron).

Yalpin dan Rian lalu disuruh mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril.

Baca juga: Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Setelah itu, polisi meminta Sertu Yalpin dan Pratu Rian untuk menjumpai Yogi dan Syahril.

Sementara itu polisi mengikuti mereka menggunakan mobil di salah satu jalan di Kota Medan.

Setelah bertemu, Yogi dan Syahril masuk ke mobil Sertu Yalpin dan Rian, mereka lalu berjalan menuju ke Hermes Palace Hotel Medan

Saat tiba di hotel tersebut, Yogi dan Syahril menanyakan di mana paket sabu dan ganja yang akan diambilnya.

Baca juga: Polisi di Buton Ditipu Rekan Sesama Polisi dan Diduga Anggota TNI Gadungan, Uang Rp 60 Juta Raib

 

Yalpin lalu menyebut bahwa barang itu ada di tas yang posisinya di mobil bagian belakang.

Saat terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril mengangkat tas tersebut, polisi lalu langsung meringkus ke duanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com