MEDAN, KOMPAS.com-Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/7/2023).
Dia didakwa pasal penganiayaan karena sengaja membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan didampingi jaksa Frianta Felix bergantian membacakan dakwaan.
Baca juga: Beredar Foto AKBP Achiruddin Duduk di Kafe, Polda Sumut Beri Penjelasan
Kata jaksa, kasus bermula pada Minggu (11/7/2023), saat itu Ken Admiral mengirim pesan melalui direct message instagram ke Aditya.
Ken menanyakan hubungan Aditya dengan teman wanitanya Savira Husna.
Lalu Aditya mempersilakan Ken menanyakan itu ke Savira. Kemudian Ken Admiral memaki Aditya.
Pada 21 Desember 2022 Aditya melihat Mini Cooper Ken Admiral di Jalan Setia Budi Medan depan Sumber Swalayan.
Ketika itu dia teringat makian dari Ken Admiral. Bersama teman-temannya Aditya lalu mendatangi Ken Admiral untuk mengajak berkelahi
Aditya selanjutnya memukuli korban di pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Tidak terima dengan kejadian ini, pada Kamis (22/12/2022) sekitar 02.30 WIB, Ken Admiral bersama kedua temannya M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan.
"Dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya," ujar jaksa.
Kata jaksa, sesampainya di rumah Aditya, Ken Admiral bertemu dengan kakak dan juga ayah Aditya, yakni Achiruddin Hasibuan.
Namun saat proses komunikasi dengan Ken Admiral, Achiruddin justru menyuruh salah seorang di dekatnya untuk mengambilkan senjata laras panjang. Tak berapa lama kemudian Aditya keluar dari rumahnya.
"Dan dia (Aditya) kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan," ujar jaksa.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Ken Admiral Minta agar Dipecat
Dari penganiayaan itu Ken Admiral mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
Atas perbuatannya Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang