MEDAN, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan lima sanksi untuk empat polisi yang memeras waria di Kota Medan.
Sebanyak tiga di antaranya merupakan sanksi etika dan dua lainnya merupakan sanksi administrasi.
Sejumlah sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: 4 Polisi Pemeras Waria di Medan Disanksi Demosi 4 Tahun
Sanksi etika pertama adalah perilaku keempat polisi itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada pimpinan serta korban.
Ketiga, pelaku pelanggaran diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Untuk saksi administrasi, pertama mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan kedua penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak 3 sampai 10 Juli 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani
Atas putusan tersebut, Hadi menyebutkan, keempat polisi itu menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, empat polisi itu sudah menempatan khusus atau penahanan sejak Jumat (7/7/2023) karena diduga terlibat pemerasan dua transpuan di Medan.