Saat mengevakuasi jasad korban, pelaku AL turut dihadirkan di lokasi untuk olah TKP. Yunus mengatakan, AL dan penanganan kasus ini telah diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi, berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah pelaku ditangkap kita dan kita langsung melakukan olah TKP. Kita pun berkoordinasi dengan Polsek Dolok Merawan, setelah itu, kita serahkan sepenuhnya kepada Polsek Dolok Merawan," kata Yunus.
Dalam keterangannya, Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan jasad korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun.
Setelah dilakukan olah TKP, jasad wanita itu dibawa RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi.
"Dan ternyata benar ada sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang," kata Agus dalam keterangan tertulis.
Agus menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu padas dan satu helm warna hitam.
"Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban," sambungnya.
Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story instagram yang diunggah pelaku dan berlanjut komunikasi melalui aplikasi percakapan Whatsapp.
Pada hari Minggu 9 juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Duduk Main HP di Pinggir Rel, Seorang Pria Asal Bandung Barat Tewas Terserempet Kereta
"Lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Kecamatan Siantar," terangnya.
Pelaku dan korban akhirnya menuju lokasi pemandian, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.
"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi," katanya.
Setelah korban tewas, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar.
Baca juga: Detik-detik Wanita dalam Karung Dibunuh Ayah Kandung di Kediri, Ini Pengakuan Istri Tersangka
Masih kata Agus, adalun motif pelaku menghabisi korban ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.
"Hingga kini perkara telah ditangani Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," katanya.
Selain itu, polisi turut mengamankan sweater berwarna abu-abu, helm, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor matic.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.