MEDAN, KOMPAS.com - Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan memberikan sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari terhadap Kepala Seksi Undang-Undang Kakumdam 1/BB Mayor Dedi Hasibuan, karena tindakannya menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
"Hukuman disiplinnya tujuh hari di Patsus," ujar Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian saat dihubungi, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Saat Mayor Dedi Bawa Prajurit TNI Geruduk Mapolrestabes Medan demi Bebaskan Kerabat
Namun, Rico tidak mendetailkan kapan sanksi diberikan dan apakah Dedi sudah menjalankan masa hukumannya.
Baca juga: Geruduk Mapolrestabes Medan, TNI Diminta Dalami Dugaan Mayor Dedi Lindungi Tersangka Mafia Tanah
Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).
Para prajurit tersebut dibawa oleh Mayor Dedi Hasibuan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Undang-Undang Kakumdam 1/BB.
Dedi pada saat itu menjadi kuasa hukum ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.
Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.
Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.