MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, Selasa (26/9/2023).
Achiruddin dianggap terbukti mengancam saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.
Menanggapi keputusan hakim, Achiruddin merasa sedih.
"Kau kalau dihukum bagaimana perasaan mu (ke wartawan) ? Pasti sedihlah," ujar Achiruddin usai persidangan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding
Menurut Achiruddin, dalam persidangan jaksa tidak bisa membuktikkan dakwaanya.
Meskipun begitu Achiruddin tetap menerima vonis hakim dan akan mempertimbangkan melakukan banding.
"Biar kawan kawan tahu, yang mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka (jaksa), tapi saya tetap dihukum," ungkapnya.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa pun mengajukan banding.
Dalam persidangan sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.
Baca juga: Dituntut 21 Bulan dan 6 Tahun Penjara dalam 2 Kasus, AKBP Achiruddin: Tak Sesuai Fakta Persidangan
Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.
''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.