Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/09/2023, 12:21 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, Selasa (26/9/2023).

Achiruddin dianggap terbukti mengancam saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Menanggapi keputusan hakim, Achiruddin merasa sedih.

"Kau kalau dihukum bagaimana perasaan mu (ke wartawan) ? Pasti sedihlah," ujar Achiruddin usai persidangan.

Baca juga: AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Menurut Achiruddin, dalam persidangan jaksa tidak bisa membuktikkan dakwaanya.

Meskipun begitu Achiruddin tetap menerima vonis hakim dan akan mempertimbangkan melakukan banding.

"Biar kawan kawan tahu, yang mengikuti persidangan dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka (jaksa), tapi saya tetap dihukum," ungkapnya.

AKBP Achiruddin saat mendengarkan vonis hakim saat sidang penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral , Selasa (26/9/2023) Rahmat Utomo/Kompas.com AKBP Achiruddin saat mendengarkan vonis hakim saat sidang penganiayaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral , Selasa (26/9/2023)

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa pun mengajukan banding.

Dalam persidangan sendiri Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.

Baca juga: Dituntut 21 Bulan dan 6 Tahun Penjara dalam 2 Kasus, AKBP Achiruddin: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu bulan," ujar Oloan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kamar Panti Rehabilitasi Narkoba

Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kamar Panti Rehabilitasi Narkoba

Medan
Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Medan
2 Orang di Siantar Tewas Ditabrak Lari, Pelakunya Positif Sabu

2 Orang di Siantar Tewas Ditabrak Lari, Pelakunya Positif Sabu

Medan
Rumah di Taput Tertimbun Longsor, Balita 4 Tahun Tewas

Rumah di Taput Tertimbun Longsor, Balita 4 Tahun Tewas

Medan
Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Medan
Berawal Ejekan, Pemuda di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Pasar

Berawal Ejekan, Pemuda di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Pasar

Medan
Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Medan
Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun

Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun

Medan
Mobil HRV Hancur Tabrak Bak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Tewas

Mobil HRV Hancur Tabrak Bak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Tewas

Medan
Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Medan
Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com