"Berdamai. Jadi pada saat itu LL Dikti merekomendasikan supaya ini dikembalikan ke USI. Jadi dimediasi oleh kami, kemudian mereka berdua membuat perdamaian. Mereka tandatangani perdamaian, mereka berdua membuat perdamaiannya. Kemudian dibacakan di forum dan ditandatangani,” ujar Jon kepada KOMPAS.com saat dihubungi via telepon.
Jon Rawinson juga membenarkan bahwa Benteng akhirnya menarik perjanjian perdamaian tersebut. Ia pun menyayangkan hal itu sebab menurutnya perjanjian yang dibuat sah di mata hukum.
Apalagi, sambung dia, dugaan plagiarisme itu tidak dapat dibuktikan secara terang benderang.
"Yang saya saksikan, sampai saat ini (dugaan plagiarisme) itu tidak dapat dibuktikan,” sebutnya.
Dugaan plagiarisme tersebut memanas di tengah proses penjaringan calon Rektor USI periode 2022-2026. Saat itu panitia menetapkan 3 nama bakal calon Rektor yang memenuhi syarat, yakni, Sarintan Damanik, Corry Purba dan Hisarma Saragih.
Setelah itu, Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (Korpus Api) mengadukan dugaan plagiarisme tersebut ke Polda Sumut (Poldasu). Laporan itu dibuat dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) pada November 2022.
Setelah melalui serangkai proses, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) akhirnya melantik Dr Sarintan Efratani Damanik sebagai Rektor USI Periode 2022-2026, pada 10 Desember 2022.
"Maunya pihak internal USI tidak mengeluarkan statemen yang tidak baik secara USI jadi berdampak tidak baik dan mengada ngada. Apalagi pernyataan yang tidak benar, tidak diperbolehkan oleh statuta USI,” kata Jon Rawinson.
Persoalan dugaan plagiarisme ini tak selesai ditempuh melalui mekanisme akademis.
Dr Benteng menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar tercatat dalam nomor perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Pms tertanggal 11 September 2023.
Setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan tersebut, Hakim tunggal Nasfi Firdaus berpendapat bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak kekayaan intelektual bukanlah termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.
Selain itu Hakim juga berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Dilansir dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Siantar, Hakim memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut.
Baca juga: Kemendikbudristek Bantah Aturan Skripsi Tak Lagi Wajib Melanggengkan Plagiarisme
Kuasa Hukum Dr. Sarintan Damanik, Binaris Situmorang mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya dugaan plagiarisme tersebut sama sekali tidak benar.
"Setahu saya, berdasarkan informasi dari klien, sama sekali itu tidak benar," kata Binaris.
Namun jika ditemukan upaya upaya pendiskreditan terhadap kliennya, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum.
"Sampai saat ini belum ada rencana (Melaporkan). Namun bila upaya upaya pendiskreditan tetap berlangsung, sangat mungkin upaya hukum akan ditempuh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.