Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, 2 Pemuda Asal Sumut Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/10/2023, 16:25 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis 2 pemuda asal Kabupaten Simalungun, Oktario Sitio alias Rio (30) dan Bernando Gultom alias Ucok (25), hukuman 1 tahun penjara, Selasa (17/10/2023).

Keduanya terbukti menjual sisik hewan langka trenggiling seberat 1,2 kg melalui media sosial marketplace, saat diringkus polisi 13 April 2023.

Dalam sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jual Sisik Trenggiling di Marketplace, 2 Pemuda Asal Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (18/10/2023).

Selain pidana penjara, masing-masing pelaku dikenakan denda Rp 10 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana masing masing selama 3 bulan kurungan," ujar hakim.

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Ditangkap

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Terkait putusan itu hakim memberikan waktu selama seminggu bagi jaksa maupun terdakwa, untuk melakukan banding.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus bermula Selasa (11/4/2203), awalnya terdakwa Oktario mengajak Bernardo mencari trenggiling. Mereka lalu mencari ke sejumlah desa di Simalungun.

"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun kedua terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling, setelah ditimbang beratnya 1,2 kg," ujar jaksa.

Terdakwa lalu membeli sisik trenggiling seharga Rp 750 ribu, namun uang yang dibayarkan baru sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan sisanya rencananya akan dibayarkan setelah sisik trenggiling tersebut terjual.

Kemudian kedua terdakwa memasarkan sisik trenggiling ke sosial media, marketplace. Lalu pada Kamis (13/4/2023) polisi dari Polsek Medan menyamar menjadi pembeli dan disepakati bertemu di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pukul 14.00.

Kedua terdakwa pergi dari Simalungun ke Kota Medan dengan mengendarai bus. Mereka lalu berjumpa dengan polisi yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30.

Polisi kemudian menangkap mereka beserta barang bukti 3 buah kantongan plastik yang berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kamar Panti Rehabilitasi Narkoba

Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kamar Panti Rehabilitasi Narkoba

Medan
Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu

Medan
2 Orang di Siantar Tewas Ditabrak Lari, Pelakunya Positif Sabu

2 Orang di Siantar Tewas Ditabrak Lari, Pelakunya Positif Sabu

Medan
Rumah di Taput Tertimbun Longsor, Balita 4 Tahun Tewas

Rumah di Taput Tertimbun Longsor, Balita 4 Tahun Tewas

Medan
Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Medan
Berawal Ejekan, Pemuda di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Pasar

Berawal Ejekan, Pemuda di Medan Tewas Dibunuh 3 Penjaga Pasar

Medan
Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Medan
Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun

Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun

Medan
Mobil HRV Hancur Tabrak Bak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Tewas

Mobil HRV Hancur Tabrak Bak Truk di Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Tewas

Medan
Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Medan
Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com