Kesepakatan tersebut, kata Meisahri, tertuang dalam surat risalah yang ditandatangani oleh BPN Sumut, Dinas Perkebunan, dan Bupati pada masa itu.
Perjuangan untuk merealisasikan lahan itu dimulai sejak 3 tahun terakhir. Namun hingga saat ini tidak ada tidak ada titik terang penyerahan lahan oleh pihak perkebunan.
Sementara HGU perkebunan di wilayah administratif perkotaan itu masih beroperasi, ditandai dengan penanaman sawit di lahan seluas 3 hektar tersebut.
Di sisi lain, kata Meisahri, Pemkot Pematang Siantar bersedia menyerahkan ganti rugi pelepasan lahan, namun belum ada respons dari pihak PTPN IV.
Dikatakan Meisahri, panitia tanah wakaf mengadu ke DPRD Sumut dan Anggota DPR RI agar ikut membantu melobi pihak PTPN IV.
“Kami pernah meminta ke DPRD Siantar. Tapi mereka nggak ada respons sampai sekarang,” katanya.
Lewat aksi damai, mereka juga mendorong Pemkot Pematang Siantar untuk menyediakan lahan pekuburan baru untuk masyarakat. Menurutnya, banyak TPU yang kini sudah tak punya daya tampung lagi.
“Kami sebenarnya nggak ngotot memperjuangkan tanah itu kalau nggak surat risalah pelepasan tanah itu. Di situ isinya disetujui untuk diserahkan ke Pemkot Siantar sebagai tanah pekuburan,” ucapnya.
Kepada Panitia Tanah Wakaf, Anggota Komisi B DPRD Sumut, Gusmiyadi mengatakan, pada Oktober 2023 pihaknya telah mengadakan rapat menghadirkan pimpinan PTPN IV, Dinas Perkebunan Sumut, serta Wali Kota Pematang Siantar.
“Jadi saat pertemuan kita mendapat informasi terkait perjuangan Panitia Tanah Wakaf,” kata politisi Gerindra itu.
Ia mengapresiasi upaya warga yang terus mengupayakan pengadaan tanah wakaf di Pematang Siantar.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pihaknya berencana akan menyelesaikan persoalan itu Kementerian BUMN pada 6 Desember 2023 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.