Ia mengatakan, WAS terbukti memerkosa korban dan mencekokinya dengan minuman keras yang diduga telah dioplos.
"Untuk kejadian tersebut, kami sudah menetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Fathir, Rabu (6/12/2023).
Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah dibawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.
Baca juga: Kronologi Anak 14 Tahun di Medan Di-bully, Dipaksa Makan Lumpur hingga Ditempel Kunci yang Dibakar
"Proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP dan sudah kami bawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut, kaitannya dengan penyebab kematian dari korban," sebutnya.
Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang undang-undang perlindungan anak dan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Terhadap pelaku penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman pidana 15 tahun penjara," bebernya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti), Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.