Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas KPPS Siantar Larang Wartawan Meliput Penghitungan Suara, KPU: Miskomunikasi

Kompas.com - 16/02/2024, 06:22 WIB
Teguh Pribadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) 06, Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumut, melarang awak media meliput penghitungan suara di TPS tersebut, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 14.00 WIB,

 

"Abang siapa? Yang boleh ada di sekitaran ini hanya saksi dalam. Wartawan juga dilarang di sekitaran sini karena ini sudah mandat dari KPU," kata seorang anggota KPPS, dikutip dari Tribun Medan.

Hal serupa terjadi di TPS 06 di Jalan Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

Pada malam sekitar pukul 22.50 WIB, seorang wartawan media lokal dilarang mendokumentasikan proses penghitungan suara di lokasi karena tak izin lebih dulu.

Baca juga: Pakai Senter, Ini Momen Petugas KPPS Hitung Suara di TPS Warga Baduy

Larangan itu juga dibenarkan oleh seorang Panwascam Siantar Barat yang sedang berada di TPS 06.

Baca juga: Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng Bali Versi Quick Count yang Disebut Koster Ujian

Beberapa wartawan sempat menjelaskan bahwa kehadiran mereka di TPS 06 hanya sebatas melihat penghitungan suara.

Apalagi TPS ini merupakan tempat di mana keluarga Wali Kota Siantar Susanti Dewayani mencoblos.

"Kita duduk di belakang ini kok. Setiap Pemilu atau Pilkada juga gitu. Kita juga pasti nggak ganggu. Kok jadi ribet begini," ujar Hamzah, salah satu wartawan dari media cetak.

"Apanya dasar hukumnya melarang wartawan di sekitar TPS? Kok main usir-usir aja. Kita juga statusnya jelas kok," sambung wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini.

Kendati menjelaskan bahwa wartawan sudah mendapat izin meliput dari komisioner KPU, pihak KPPS tetap melarang wartawan hadir di sana.

Penjelasan KPU Siantar

Komisioner KPU Pematangsiantar Divisi Hukum dan Pengawasan, Roy Marsen Simarmata memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS terbuka untuk umum.

 

“Terbuka untuk umum, tapi harus di luar dari pembatas itu, kan ada pembatas. Nah, tujuannya itu menjaga kerahasiaan dan kenyamanan pemilih. Kalau di dalam, kan ada Panwas, ada saksi,” kata Roy saat ditemui di Kantor KPU Pematangsiantar di Jalan Porsea, Kamis (15/2/2024).

Ia mengatakan, jika lembaga survei atau wartawan ingin masuk, harus menunjukkan surat tugas. Menurut Roy peristiwa itu merupakan miskomunikasi.

“Kalau untuk masuk ke dalam area memantau rekapitulasi harus punya surat tugas, kalau di luar ya boleh. Mungkin kemarin itu ada miskomunikasi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com