"Saya tunggu di kantor saya di Fakultas, saya yang langsung urus, kalau nggak diakui di sini (biro rektor) kami cari jalannya, saya baru dari (Fakultas Teknik) Sipil alumni kita mau bangun pendopo seharga Rp 200 juta, kalau cuma SPP kamu pasti dapat itu," ujarnya.
"Ayo kita tunggu di ruangan kita ya Andre saya mohon maaf ya Andre Fakultas Teknik terus terang berusaha semampu kami (untuk) membantu untuk bisa membantu adik-adik yang mengalami kesulitan," ungkapnya.
Dalam dialog tersebut, massa aksi meminta Wakil Rektor 1 USU, Edy Ikhsan menandatangani dan berjanji menindaklanjuti tuntutan mereka. Berikut isinya:
1. Menuntut revisi SK Rektor Nomor 1194/UNS.LR/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPT) mahasiswa baru program studi sarjana dan diploma jalur masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan USU.
2. Menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024.
3. Menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT.
4. Menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.
Terkait tuntutan tersebut, Edy enggan menandatanganinya, sebelum mereka berdiskusi lebih intens.
"Saya tidak akan menandatangani itu sebelum kita duduk. Kalian ada 7 orang intelektual, itu pak rektor (nanti) yang tandatangani kalau benar ada kesalahan, mengakali urusan UKT untuk kepentingan para pimpinan civitas (USU)," ujar Edy
Selanjutnya, salah seorang mahasiswa menimpali, bahwa 7 orang tidak mewakili mahasiswa yang melakukan aksi. Setelah itu Edy menambah mahasiswa yang berdiskusi menjadi 16 orang.
"Oke jadi 16 orang ya, tiap fakultas 1 orang, nanti kita alokasikan waktu kita, sama-sama kita pelajari, ini momen yang baik kita belajar soal transparansi, pengelolaan manajemen USU," ungkapnya.
Sementara itu, Humas USU Amelia mengatakan, kenaikan UKT ini berdasarkan Permendikbud Ristek No 2 Tahun 2024. Tujuan penyesuaian, untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," ungkapnya.
Sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan, pihak perguruan tinggi negeri (PTN) diminta menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbud Ristek No 2, maka rancangan disetujui oleh Kementerian," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang