Editor
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, terbongkarnya pabrik ekstasi Medan ini merupakan hasil investigasi bersama dengan Direktorat Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Kanwil Bea Cukai Sumut.
Pengungkapan kasus di Medan ini adalah hasil pengembangan terkuaknya clandistine lab di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada 4 April 2024; dan clandistine lab di Bali pada 2 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pengumpulan data interogasi dan analisis teknologi informasi, diketahui adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan sejak Agustus 2023 sampai sekarang.
"Dari pengembangan inilah diketahui lokasi untuk pengiriman bahan atau barang kimia dan lokasi sebagai clandistine lab dengan keterlibatan satu keluar pasangan suami istri," tuturnya, dilansir dari Antara.
Baca juga: Polisi Buru Otak Peredaran 13.990 Butir Pil Ekstasi di Sumsel
Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pabrik narkoba di Medan, yakni alat cetak ekstasi; bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram; bahan kimia cair 218,5 liter; mephedrone serbuk 532,92 gram; ekstasi 635 butir; berbagai jenis bahan kimia prekursor; dan peralatan laboratorium.
Selain menangkap HK (pembuat dan pemilik pabrik ekstasi) dan DK (membantu produksi), polisi juga meringkus SS alias D selaku pemesan alat cetak sekaligus pemesanan, AP bertugas jadi kurir pengambil paket ekstasi, HD pemesan ekstasi, dan S selaku saksi untuk pembelian ekstasi.
Polisi kini masih memburu dua orang lain, yaitu R dan B. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek, Sudah 6 Bulan Berproduksi dan Ini Sosok Suami Istri Pemilik
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang