Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ungkap Duduk Perkara Orangtua Vs Kepala SMAN 8 Medan

Kompas.com, 27 Juni 2024, 07:19 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman Sumatera Utara turun tangan menyelidiki kasus siswa berinisial M yang tidak naik kelas, -diduga- karena orangtuanya melaporkan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba ke Polda Sumut atas dugaan pungli.

Lembaga tersebut telah memanggil M dan ayahnya Choky Indra untuk dimintai keterangan pada Selasa, 25 Juni 2024 lalu.

Penjabat Sementara (Pjs) Ombudsman Sumut, James Marihot mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta.

Awal mula pelaporan Choky kepada Rosmaida terjadi pada Desember 2023. Mulanya, pihak SMA Negeri 8 Medan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada orangtua siswa.

Baca juga: Kepala SMAN 8 Medan Terancam Dicopot Bila Tak Naikkan Siswanya

"Pada sosialisasi tersebut, orangtua M menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu, apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan?" ujar James dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Menurut James, berdasarkan pengakuan Choky, saat itu pihak sekolah sama sekali tidak menjawab pertanyaannya.

"Namun justru Kepala SMA Negeri 8 Medan marah kepada peserta rapat sosialisasi, dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa," ujar James.

Selanjutnya, Choky melaporkan Rosmaida ke Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, serta Polda Sumut pada bulan Maret 2024.

"Laporan dikarenakan jawaban orangtua saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab," kata dia.

Baca juga: Soal Pelajar SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kepsek Sebut karena Absen 52 Hari, Bukan karena Laporan Pungli

Soal presensi

James lalu menerangkan bahwa salah satu dasar M tidak naik kelas karena persoalan presensi, di mana dia absen hingga 34 kali.

Namun James mempertanyakan kenapa selama M tidak hadir pihak sekolah baru sekali memanggil orangtua M.

"Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua M terkait ketidakhadirannya, dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian rapor," ujar dia.

James mengatakan, awalnya guru bimbingan konseling mengundang orangtua M untuk datang 10 Juni 2024.

Lalu, pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda M memenuhi undangan pihak sekolah. Sang ibu lalu mengatakan bahwa M tidak hadir dikarenakan sakit.

Baca juga: Kepsek SMAN 8 Medan Bergeming soal Siswa dari Orangtua Pelapor Pungli

"Setiap (M) tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan (itu) dikarenakan sakit dan selalu memberitahukan ke guru Bimbingan Konseling melalui pesan WhatsApp," ujar James.

Menurut James, saat pertemuan ibu M dan Guru Bimbingan Konseling, guru itu, juga tidak menyampaikan ketidaklulusan M lantaran ketidakhadirannya selama 34 hari.

"Namun pada pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang salah satu isinya meminta agar ayah M menjumpai Kepala SMA Negeri 8 Medan,'' ujar James.

Lalu kata James, pada 12 Juni 2024, Choky Indra menemui Kepsek Rosmaida, hingga dibahaslah beberapa hal, yang salah satunya soal pengaduan Choky ke Rosmaida.

Kemudian pada Sabtu, 22 Juni 2024, M dinyatakan tinggal kelas.

Sebelumnya, Rosmaida mengatakan, M tidak naik kelas murni karena persoalan absensi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang disampaikan ayahnya.

"Di semester I anak ini 11 hari tanpa keterangan lima hari sakit, izinnya empat hari."

Baca juga: Polemik Siswa SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Disdik Turun Tangan

"Jadi di semester I tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari. Di semester II anak ini sakit enam hari, izin tiga hari, tanpa keterangan 23 hari."

"Jadi seluruhnya untuk di semester II ini adalah 32 hari," ujar Rosmaida di SMAN 8 Medan, Senin lalu. 

Dia juga memastikan sebelum pelaporan dirinya ssiwa M memang sudah sering absen di sekolah, bahkan pihaknya telah menyurati orangtuanya datang ke sekolah, namun tidak kunjung hadir.

Kasus ini menjadi heboh setelah video yang menggambarkan seorang ayah marah karena anaknya tinggal kelas, menyebar di jejaring media sosial.

Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas adalah karena dia sempat melaporkan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba yang diduga terlibat korupsi atau pungutan liar, ke Polda Sumut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau