Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobby Perpanjang Lagi Deadline Pelunasan Pajak Mal Center Point

Kompas.com - 01/07/2024, 11:51 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution kembali memperpanjang waktu pelunasan tunggakan pajak Mal Center Point senilai Rp 143 miliar.

Tunggakan yang seharusnya jatuh tempo 30 Juni 2024, kini waktunya ditambah lagi hingga 19 juli 2024.

"Mereka menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran,19 Juli paling lama," ujar Bobby usai menghadiri acara Carnival Festival HUT ke 434 Kota Medan di Jalan Kesawan, Minggu (30/6/2024) malam.

Kata Bobby, kebijakan ini diambil lantaran manajemen Center Point harus terlebih dahulu membayar biaya kompensasi kepada tenant di sana, sebesar Rp 38 miliar.

Baca juga: Mal Center Point Medan Kembali Buka, Pengunjung Masih Sepi

Pembayaran dilakukan lantaran sebelumnya Center Point sempat disegel Pemkot Medan, selama dua pekan di bulan Mei 2024.

"Yang penting ini dibayar, kami bukan mau menutup, menyegel tanpa alasan."

"Mereka kemarin menginformasikan mereka, kemarin membayar denda kepada tenant (dahulu). Kami mengutamakan tenant-tenant itu dulu (dibayarkan kompensasinya)," ujar Bobby.

"Jadi kami nggak utamakan kami dulu, tapi biarkan Center Point membayarkan ke tenant itu, jumlah (yang dibayarkan) juga Rp 38 miliar ke tenant itu," kata dia.

Baca juga: Bobby Segel Mal Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Meskipun begitu, Bobby tetap meminta pihak Center Point segera melunasi tunggakan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, Pemkot Medaan akan membongkar bangunan Center Point.

"(Kalau tidak dibayar) ya dibongkar (bangunan Center Point). Tapi, kami melihat mereka sudah bayar ke tenant, boleh dicek ke tenant," kata dia.

Sebelumnya, diberitakan Bobby sempat menyegel Mal Center Point karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar.

Lalu, Bobby mengultimatum agar pihak Center Point melunasi pajak paling lambat Kamis, 30 Mei 2024.

Selanjutnya, sehari sebelum deadline pelunasan, tunggakan pajak Mal Center Point dibayarkan senilai Rp 107 miliar.

Karena telah mencicil utangnya, segel Mal Center Point dibuka pada Jumat, 30 Mei 2024.

Baca juga: Alat Berat Bersiap Bongkar Mal Center Point Medan jika Tak Bayar Pajak Rp 250 M

Pemkot Medan lalu memperpanjang waktu pembayaran tunggakan pajak menjadi 19 Juni 2024.

Namun, setelah tanggal 19 Juni 2024, Center Point kembali belum melunasi pajak, alasannya lantaran masih memikirkan nasib para pemilik tenant di mal tersebut.

Kemudian Bobby memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga 30 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com