Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Garut Segel Bangunan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Kompas.com - 04/07/2024, 14:30 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menyegel bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaah Ahmadiyah.

Penyegelan bangunan di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, itu berlangsung pada Selasa (2/7/2024). 

"Intinya penyegelan untuk menghindari adanya konflik yang pro dan kontra," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Nurrodin yang ditemui usai mengikuti rapat Forkopimda terkait penyegelan bangunan tersebut di Pendopo Garut, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Pemerintah Bangun Masjid Bersama untuk Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar

Nurrodin menjelaskan, bangunan itu sebenarnya sudah disegel Pemerintah Kabupaten Garut pada 2021.

Penyegelan ulang dengan pemasangan kembali segel dilakukan karena bangunan tersebut masih digunakan.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut Maman Suryaman mengungkapkan, bangunan tersebut memang sudah disegel sejak 2021 dengan dasar Surat Edaran (SE) Bupati Garut saat itu.

Namun, belakangan ada laporan lagi dari masyarakat yang menyampaikan tempat tersebut kembali digunakan untuk kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah.

Satpol PP bersama FKUB, perwakilan Kejari dan Polres Garut kemudian memeriksa langsung ke lokasi.

"Waktu ke sana ternyata memang sedang ada kegiatan, jadi tempatnya dari luar biasa saja, tapi di dalamnya mewah," kata Maman lewat sambungan telepon.

Baca juga: Pemkab Sintang Kalbar Renovasi Masjid Ahmadiyah Jadi Tempat Tinggal

Saat itu, menurut Maman, diputuskan segel dipasang kembali di tempat tersebut untuk menghindari adanya konflik antara kelompok yang pro dan kontra.

Maman juga menuturkan, sudah ada pihak yang melaporkan terkait pemanfaatan kembali tempat tersebut oleh jemaah Ahmadiyah. 

Pihak itu pun mengancam akan bergerak sendiri jika pemerintah tidak menutup tempat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com