Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Berlangganan, Bobby akan Gaji 1.700 Jukir di Medan Rp 2,5 Juta per Bulan

Kompas.com - 01/07/2024, 20:59 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mulai menerapkan kebijakan parkir berlangganan, Senin (1/7/2024). Langkah ini diambilnya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Selama ini, jumlah retribusi parkir Kota Medan banyak yang bocor sehingga jumlahnya hanya berkisar Rp 20 miliar.

Itupun setelah pihaknya menerapkan sistem elektronik parkir (E-Parking) belakangan ini. Padahal menurutnya, potensi retribusi parkir di Kota Medan bisa ratusan miliar.

Baca juga: Bobby Mulai Terapkan Stiker Parkir Langganan di Medan, Berapa Harganya?

"Dengan (parkir berlangganan), ini hitungan (PAD) kita bisa sampai Rp 100 miliar lebih," ujar Bobby usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024).

Bobby lalu mengatakan, dari kebijakan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan vendor agar para juru parkir mendapatkan gaji bulanan dan jaminan kesehatan.

"Mulai hari ini juga nanti kita umumkan beberapa vendor untuk para jukir mendaftarkan dirinya, untuk menjadi bagian dari pihak ketiga. Jukirnya kita gaji, kurang lebih Rp 2,5 juta itu nanti dipotong untuk BPJS," ujar Bobby.

Nantinya jukir ini diminta untuk mendaftar ulang ke vendor yang ditentukan Pemkot Medan. Dia mengatakan, ada sekitar 1.700 jukir yang akan direkrut untuk digaji bulanan.

"Kalau nggak salah 1.700 orang atau berapa saya lupa angka pastinya, tapi akan diberikan waktu untuk jukir bisa mendaftarkan diri, jadi masyarakat perlu tahu jukir ini sudah digaji oleh Pemkot Medan," ujarnya.

Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mengatakan, tarif pembayaran parkir berlangganan ini Rp 90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp168.000 per tahun.

Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir.

Saat parkir, nantinya jukir akan mengecek barcode parkir melalui elektronik parkir (E-Parking) yang mereka miliki.

Untuk lokasi parkir berlangganan, meliputi seluruh wilayah Kota Medan atau lokasi parkir pinggir jalan yang dikelola Pemkot Medan.

Adapun lokasi pembelian stiker parkir berlangganan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, Kantor ITS Kota Medan, UPT Terminal Pinang Baris, UPT Terminal Amplas, Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair, Pos Bus Listrik J City, Suzuya Marelan, Mal Pelayanan Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com