Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Parkir Berlangganan, Pemko Medan Rekrut Ulang Jukir

Kompas.com - 02/07/2024, 14:21 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara melakukan perekrutan ulang juru parkir.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan parkir berlangganan yang dimulai sejak Senin (1/7/2204)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan. perekrutan mulai dilakukan kemarin.

Juru parkir lama diutamakan untuk direkrut menjadi karyawan.

"Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerja sama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," ujar Iswar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Warga Medan Buru Stiker Parkir Berlangganan, Ini Lokasi dan Syarat Pembeliannya

Bila para calon jukir masih bingung menjumpai vendor, dia mengarahkan agar datang ke Kantor Dishub Medan di Jalan Pinang Baris, Kota Medan.

"Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor," ujarnya.

Kata Iswar, alasan memprioritaskan jukir lama, merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.

"Jukir-jukir ini tidak kita 'lepas' begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor," ujarnya.

Baca juga: Parkir Berlangganan, Bobby akan Gaji 1.700 Jukir di Medan Rp 2,5 Juta per Bulan

Iswar mengatakan nantinya setelah mendaftar ke vendor para jukir akan dibina supaya bisa bekerja sesuai SOP (standard operating procedure) parkir berlangganan.

"Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai), mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," ungkap Iswar.

 

Selain itu, para jukir akan ditugaskan mengarahkan setiap kendaraan untuk membeli stiker parkir berlangganan.

"Setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan," ujar Iswar.

Dia juga mengatakan, sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir berlangganan, untuk tugas jukir saat ini digantikan sementara oleh personel Dishub Medan.

Baca juga: Bobby Mulai Terapkan Stiker Parkir Langganan di Medan, Berapa Harganya?

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan dalam skema penerapan kebijakan parkir berlangganan ini, pihaknya juga akan merekrut 1.700 jukir dan mereka akan mendapat gaji Rp 2,5 juta per bulan.

"Mulai hari ini juga nanti kita umumkan beberapa vendor untuk para jukir mendaftarkan dirinya, untuk menjadi bagian dari pihak ketiga. Jukirnya kita gaji, kurang lebih Rp 2,5 juta itu nanti dipotong untuk BPJS," ujar Bobby di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024)

Bobby juga mengatakan kebijakan parkir berlangganan ini diambilnya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Selama ini, jumlah retribusi parkir Kota Medan banyak yang bocor, sehingga jumlahnya hanya berkisar Rp 20 miliar per tahun, itu setelah diterapkan sistem elektronik parkir (E-Parking) belakangan ini.

Padahal menurutnya, potensi retribusi parkir di Kota Medan bisa Rp 100 miliar lebih

Tarif penerapan parkir berlangganan ini Rp 90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp 168.000 per tahun.

Baca juga: Parkir Berlangganan di Kota Medan Gunakan Barcode, Bisakah Dipalsukan?

Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan.

Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir.

Saat parkir, nantinya jukir akan mengecek barcode parkir melalui elektronik parkir (E-Parking) yang mereka miliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com