Bobby juga mengatakan, kebijakan parkir berlangganan ini diambilnya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Selama ini, jumlah retribusi parkir Kota Medan banyak yang bocor, sehingga jumlahnya hanya berkisar Rp 20 miliar per tahun, itu setelah diterapkan sistem elektronik parkir (E-Parking) belakangan ini.
Padahal menurutnya, potensi retribusi parkir di Kota Medan bisa Rp 100 miliar lebih.
Tarif penerapan parkir berlangganan ini Rp 90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp 168.000 per tahun.
Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir. Saat parkir, nantinya jukir akan mengecek barcode parkir melalui elektronik parkir (E-Parking) yang mereka miliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.