MEDAN, KOMPAS.com - Sistem parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan, sejak Senin (1/7/2024), ternyata masih belum banyak dipahami. Termasuk oleh juru parkir (jukir) yang sempat bekerja di Pemko Medan, M Yakub (47).
Awalnya, Yakub bekerja menjadi juru parkir elektronik di seputaran Jalan Brigjend Katamso Medan.
Namun karena Pemko Medan mengeluarkan kebijakan parkir berlangganan, sejak Senin (1/7/2024), dia dan seluruh jukir lainnya pun berhenti bekerja.
Baca juga: Parkir Berlangganan Berlaku di Medan, Warga Harap Jukir Liar Ditertibkan
Meski begitu, pihak Dishub meminta para jukir lama untuk melakukan pendaftaran ulang untuk pendataan juru parkir berlangganan.
Disinggung apakah Yakub sudah diberitahu soal mekanisme daftar ulang, maupun standar operasional prosedural (SOP) menjadi jukir berlangganan, ia belum mengetahuinya.
"Belum tahu saya soal (SOP) parkir berlangganan, belum (disosialisasikan) ke kami," ujar Yaqub saat ditanya Kompas.com, Selasa (2/7/2204).
Baca juga: Terapkan Parkir Berlangganan, Pemko Medan Rekrut Ulang Jukir
Dia mengaku sudah 7 tahun menjadi jukir. Baginya, profesi ini penting demi menghidupi keluarganya. Karena itu, dia akan mencari tahu bagaimana proses daftar ulang untuk jadi jukir berlangganan.
Disinggung soal Bobby yang berjanji jukir menerima gaji bulanan Rp 2,5 juta, Yaqub menyambutnya baik. Dia berharap bisa kembali dipekerjakan.
"Kalau saya nggak kerja mau makan apa ya kan, penghasilan cuma dari sini aja," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan jukir lainnya, Ero. Dia menyambut baik rencana Pemko Medan yang akan menggaji mereka bulanan. Namun menurutnya sistem penggajiannya harus jelas.
"Cuma sistem kerja dan gajinya harus jelas," beber dia.
Ero berharap kebijakan itu segera direalisasikan, sebab sejak kemarin dia sudah tidak bekerja.
"Pengutipan (elektronik parkir) sudah tidak berlaku, makanya tidak ada pengutipan lagi (saya tidak bekerja lagi)," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, dalam skema penerapan kebijakan parkir berlangganan ini, pihaknya juga akan merekrut 1.700 jukir. Mereka nantinya akan digaji Rp 2,5 juta per bulan.
"Mulai hari ini juga nanti kita umumkan beberapa vendor untuk para jukir mendaftarkan dirinya, untuk menjadi bagian dari pihak ketiga. Jukirnya kita gaji, kurang lebih Rp 2,5 juta itu nanti dipotong untuk BPJS," ujar Bobby di DPRD Kota Medan, Senin (1/7/2024).
Bobby juga mengatakan, kebijakan parkir berlangganan ini diambilnya demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Selama ini, jumlah retribusi parkir Kota Medan banyak yang bocor, sehingga jumlahnya hanya berkisar Rp 20 miliar per tahun, itu setelah diterapkan sistem elektronik parkir (E-Parking) belakangan ini.
Padahal menurutnya, potensi retribusi parkir di Kota Medan bisa Rp 100 miliar lebih.
Tarif penerapan parkir berlangganan ini Rp 90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp 168.000 per tahun.
Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan. Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir. Saat parkir, nantinya jukir akan mengecek barcode parkir melalui elektronik parkir (E-Parking) yang mereka miliki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.