"Kerja aja dulu (kata atasan kami) setoran kami diminta Rp 400 nggak percaya mas? Kalau kurang, dia marah-marah, kalau nggak dapat (target) marah-marah dia," ujar wanita dalam video.
Sementara itu, terlihat pula ada juru parkir pria dalam video yang memberitahu kepada juru parkir wanita soal aturan parkir berlangganan.
Baca juga: Parkir Berlangganan Berlaku di Medan, Warga Harap Jukir Liar Ditertibkan
"Mana tahu kita (digaji) per bulan, biar tahu kalau kayak gini (ada stiker berlangganan) nggak usah lagi (diminta uang parkir)," kata dia.
Sementara itu, di dalam narasi video dijelaskan, peristiwa terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Kota Medan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tidak ingin ribut lebih panjang dengan para juru parkir, pengendara mobil tersebut akhirnya membayar uang parkir.
"Daripada ribut soal Rp 2.000-3.000 bayar aja, kasian juga," ujar perekam video.
Dalam kebijakan parkir berlangganan, tarif parkirnya adalah Rp 90.000 per tahun untuk motor, mobil Rp 130.000 per tahun, truk atau bus Rp 168.000 per tahun.
Baca juga: Parkir Berlangganan, Bobby akan Gaji 1.700 Jukir di Medan Rp 2,5 Juta per Bulan
Teknis kebijakan ini, awalnya warga diminta membeli stiker barcode parkir berlangganan.
Setelah itu, stiker ditempel di kendaraan pelanggan, sebagai tanda telah membayar retribusi parkir.
Saat parkir, juru parkir akan mengecek barcode parkir melalui elektronik parkir (e-parking) yang mereka miliki.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang