Keempat korban ditemukan di satu kamar yang sama, meskipun menurut saksi. Padahal, mereka tidak pernah tidur bersama karena kamar yang kecil.
Irvan juga menyoroti bahwa sebelum kejadian, Rico Sempurna Pasaribu telah memberitakan dugaan praktek judi dan narkoba di Kabupaten Karo sejak 22 Juni 2024 sampai 26 Juni 2024.
Laporan Eva sudah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/870/VII/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara.
AKBP Rosmaida Feriana Gultom yang menandatangani laporan tersebut.
Baca juga: Aksi Teatrikal Merespons Kasus Kematian Wartawan dan Keluarganya yang Terbakar di Karo
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi, bersama Pangdam I Bukit Barisan, Mayjend Mochammad Hassan, telah mengumumkan penangkapan dua tersangka berinisial Y dan R terkait kasus ini.
Irvan menilai penangkapan ini membuktikan hasil investigasi KKJ, LBH Medan, dan KontraS, kematian Rico bukanlah kebakaran biasa melainkan pembunuhan berencana.
"Kami meyakini dua orang ini hanyalah eksekutor. Kami mendesak agar Polda Sumut menelusuri lebih lanjut dan menangkap aktor intelektual di balik pembunuhan ini. Kami juga menekankan perlunya transparansi mengenai peran masing-masing tersangka dan siapa yang memesan tindakan ini," tegas Irvan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang