Editor
Berangkat dari situ lah korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan pada 22 Desember 2023 dan petugas melakukan proses penyelidikan.
“Pengakuan FH disuruh FS dengan bayaran Rp 800.000. Ada pun motif FS sakit hati dengan korban karena memberitakan lapak judi dan narkoba miliknya,” sebutnya.
"Hasil pengembangan, ada tersangka lain inisial FS alias Daus ditahan di Direktorat Narkoba terkait masalah narkoba," katanya.
Saat ini tersangka FH sudah mendekam di balik jeruji besi dan dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Goklas Wisely | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang