MEDAN, KOMPAS.com - Petahana Bupati Batu Bara Zahir ditangkap Polda Sumut atas dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (3/9/2024).
Sebelum ditangkap, Zahir secara resmi telah mendaftar maju sebagai bakal calon bupati Batu Bara bersama pasangannya Aslam Rayuda ke KPU Batu Bara, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Mantan Bupati Batubara Zahir Ditangkap Terkait Kasus Suap Seleksi PPPK
Bahkan, Zahir telah melakukan pemeriksaan kesehatan yang digelar KPU Batu Bara di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik.
Lalu bagaimana proses pencalonannya?
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, berdasarkan regulasi, pencalonan Zahir menjadi bakal calon bupati masih tetap diproses.
Kata dia, Zahir baru bisa dinyatakan gugur dari bakal calon bupati jika sudah berstatus sebagai terpidana.
"Karena yang bisa membatalkan sebagai bakal calon bupati kalau status hukumnya terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Ini kan masih tersangka (jadi) proses ( penetapan pencalonan) masih berlanjut," ujar Agus saat ditanya wartawan di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Selasa (3/9/2024).
Agus mengatakan, proses penetapan calon bupati harus melewati beberapa langkah, salah satunya proses penelitian berkas syarat jadi calon bupati, pasca pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.
"Jadi ini kan (Zahir) masih bagian tahap pendaftaran, bahwa prosesnya masih berjalan, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku terkait dengan bakal pasangan calon," katanya.
"Karena itu merupakan hal berbeda, bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian, menyangkut tindakan hukum, sementara yang kita lakukan di KPU itu bagian dari proses tahapan pendaftaran bakal calon," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Zahir dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
"Betul, tadi pagi," ujar Hadi saat dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa.
Namun, dia tak merinci lokasi serta kronologi penangkapan. Begitu pun ketika ditanya apakah Zahir akan ditahan.
"Kemungkinan seperti itu," katanya.
Adapun Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kecurangan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2023.
Penetapan tersangka terhadap Zahir merupakan kelanjutan dari kasus serupa di mana beberapa orang lainnya sudah ditetapkan dengan status yang sama.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara, Faisal yang juga adik dari Zahir.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang